Senin, 25 Juli 2022. Operasi Gempur Rokok Ilegal

Bahwa berdasarkan Undang Undang nomor 11 tahun 1995 jo Undang Undang nomor 39 tahun 2007, Cukai adalah Pungutan Negara yang dikenakan barang barang tertentu yang memiliki sifat dan karakteristik yang ditetapkan oleh Undang Uandang. Demi menekan peredaran Rokok Ilegal diberbagai wilayah khususnya di Gunungkidul  Satuan Polisi Pamong Praja melakukan Giat Operasi Gempur Rokok Ilegal gabungan dengan kantor Bea Cukai Yogyakarta, yang dilaksanakan pada hari Senin dan Selasa tanggal 25 s/d 26 Juli 2022.

Kegiatan  Operasi ini dilakukan untuk memastikan rokok yang beredar di pasaran merupakan rokok legal dan memenuhi ketentuan di bidang Cukai. Selain melakukan penindakan Bea Cukai juga mmberikan Sosialisasi kepada penjual eceran dengan lisan maupun dengan penempelan Stiker terkait ciri ciri rokok ilegal, serta Sanksi yang dikenakan jika tetap ditemukan menjual Rokok ilegal. Dari kantor Bea cukai dipimpioleh bapak Yusron dan kawan kawan sedang dari Satpol PP Kabupaten Gunungkidul oleh Bapak Sularto, S Sos Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegakan Perda.

Kegiatan Operasi yang dilaksanakan  pada tanggal 25 Juli 2022 telah ditemukan rokok merk SMITH jumlah 19 Bungkus dan pada tanggal 26 Juli 2022 telah ditemukam rokok merk SMITH jumlah 26 bungkus, XBOLD 1 bungkus, FILLABOLD 6 bungkus dan LUFFMAN 6 bungkus semua tidak dilekati Pita Cukai Rokok. Barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Yogyakarta sedangkan dari Satpol.PP Gunungkidul melaporkan temuan ini lewat Aplikasi Siroleg. Semua Rokok Ilegal tersebut ditemukan di  wilayah  Kapanewon Playen dan Kapanewon Paliyan, diharapkan setelah diadakan operasi bersama ini tidak ada lagi penjual rokok yang ilegal.

 

Previous Selasa, 26 Juli 2022. Monitoring Pelaksanaan Tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Leave Your Comment

Skip to content